OJK dan Bareskrim Kalaborasi Perkuat Penanganan Kasus Penipuan

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan kasus penipuan atau scam.

Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.

PKS ini fokus pada penanganan laporan pengaduan melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Friderica menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan kini lebih mudah melapor ke polisi.

Laporan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.

Data laporan tersebut diperlukan sebagai syarat proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata lembaga negara dalam melindungi kepentingan konsumen,” ujar Friderica.

Sinergi ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.

Langkah ini diambil menyusul tren penipuan daring yang semakin kompleks dan memanfaatkan berbagai layanan keuangan digital.

Modus penipuan saat ini meliputi transfer rekening, dompet digital, hingga transaksi aset kripto.

IASC sendiri merupakan forum koordinasi bentukan OJK bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.

Berdasarkan data IASC, tercatat ada 411.055 laporan penipuan sejak akhir 2024 hingga Desember 2025.

Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai angka Rp9 triliun.

Dari total kerugian tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar telah berhasil diblokir atau diselamatkan oleh otoritas.

OJK dan Bareskrim Polri kini fokus mempercepat proses pengembalian dana kepada para korban.

Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor melalui situs IASC dengan melampirkan bukti dokumen yang terkait.

Selain itu, warga diimbau waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman daring yang menjanjikan bunga tidak logis.

Laporan terkait aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui kanal Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi OJK.


Rekomendasi Berita