FPDIP DPRD Nilai Ranperda P4GN Cegah Peredaran Narkotika

RRI.CO.ID, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) DPRD DKI Jakarta menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), sangat penting sebagai langkah strategis menghadapi ancaman narkotika.

Demikian diungkapkan Anggota Fraksi PDI P, Gani Suwondo, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap Ranperda tentang P4GN. “Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik draft Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar Gani, Senin, 19 Januari 2026.

Ranperda P4GN berperan penting, dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat, terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. Termasuk mencegah peredaran gelap serta prekursor narkotika, dan mendukung upaya pemberantasan sesuai kewenangan Pemprov DKI.

Sebab, persoalan narkotika bukan hanya menjadi masalah lokal Jakarta. Melainkan sudah berada pada level darurat nasional, yang mengancam keberlangsungan generasi bangsa. “Harus segera diatasi. Jika tidak, maka akan terputus rentang generasi yang dimiliki republik ini,” kata Gani.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, terdapat ancaman yang lebih luas di balik peredaran narkotika. Bukan hanya dari sisi bisnis gelap, namun potensi sistematis yang merusak generasi bangsa.

Rekomendasi Berita