Polres Jakpus Tindaklanjuti Kegiatan Pasar Malam Taman HKSN

RRI.CO.ID, Jakarta – Penyelenggaraan Festival Pasar Malam di Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Kegiatan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat maupun pihak kepolisian.

Pantauan di lokasi menunjukkan berbagai wahana khas pasar malam disajikan kepada pengunjung. Sejumlah permainan seperti komedi putar, bianglala, komedi ombak, hingga permainan lempar menarik perhatian warga yang memadati area taman.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi karena Taman HKSN jarang digunakan sebagai lokasi festival pasar malam. Namun, kegiatan tersebut dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban karena tidak dilengkapi perizinan resmi.

Staf Satuan Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat, Herman, mengatakan pihak penyelenggara sempat mengajukan permohonan izin. Namun, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan karena berkas dinyatakan belum lengkap.

“Pihak penyelenggara datang pada hari Kamis untuk mengurus izin, tetapi kami minta melengkapi persyaratan dan datang kembali. Sampai sekarang tidak datang lagi,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Perwira Unit Intelkam Polsek Senen, Eko Hidayat. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah kota.

“Benar, festival pasar malam itu tidak mengantongi izin. Kelengkapan yang dimaksud antara lain rekomendasi dari Sudin Olahraga, Sudin Sosial, dan Sudin Pertamanan Jakarta Pusat,” ucap Eko melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara festival yang diketahui berinisial DJ belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil.

Rekomendasi Berita