Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Ketapang

RRI.CO.ID, Jakarta - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil membongkar praktik peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasinya petugas mengamankan satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air.

Barang bukti tersebut diamankan di perairan Sungai Pawan, Ketapang. Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Benua Kayong.

Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut diketahui tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati rakit kayu merapat ke industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada satu pun dokumen yang dapat ditunjukkan pada aktifitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan,” ujar Leonardo, Senin 19 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing.

Selain barang bukti kayu dan sarana angkut, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu. Lokasi ini diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Khususnya Pasal 83 ayat (1) huruf b yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat sah.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. Terkait pengembangan kasus, Leonardo menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama. Termasuk mendalami keterlibatan industri penampung,” ucapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum Kehutanan dalam menekan laju deforestasi. Selain itu juga guna mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Rekomendasi Berita