KBRN,Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus peredaran ganja seberat 47,69 gram dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar, di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jumat (12/12/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial YBP (34) di depan sebuah minimarket.
Pengembangan dari penangkapan pertama kemudian mengarah pada tersangka kedua, HAS (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Cilacap dan diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika jenis ganja.
“Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa paket ganja yang diakui sebagai milik tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.
Dalam pemeriksaan awal, YBP mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui media sosial dengan harga sekitar Rp700 ribu. Ganja itu rencananya akan diserahkan kepada HAS untuk diedarkan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Ipda Galih.
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, serta alat hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkoba.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera melapor melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam untuk menerima pengaduan dan memberikan bantuan hukum