KBRN, Bengkalis: Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial JWB terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Kantor Unit Pinggir tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka JWB yang saat itu merupakan karyawan BRI Unit Pinggir selaku Mantri, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan suplesi kredit kepada debitur dengan cara yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tersangka menawarkan proses pencairan yang lebih cepat dan menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar. Bahkan, debitur diwajibkan melunasi sisa pinjaman sebelumnya, meskipun belum dilakukan evaluasi kelayakan sesuai ketentuan,” ujar Wahyu Ibrahim.
Lebih lanjut dijelaskan, JWB meminta sisa pelunasan pinjaman debitur secara tunai dengan dalih untuk disetorkan ke BRI Unit Pinggir. Namun, tersangka menyerahkan slip setoran palsu sebagai tanda terima, sementara uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JWB di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari, terhitung sejak 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449 (delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka JWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.