KBRN, Bima: Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima akhirnya membeberkan fakta terbaru tentang tindakan IR yang tega menganiaya istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menerangkan dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku IR mengaku aksi kekerasan itu dilakukan karena cemburu.
"Keterangan pelaku dia cemburu. Tapi kami belum bisa pastikan sepenuhnya, namanya juga cari pembenaran," kata AKP Abdul Malik pada Selasa (16/12/2025).
Selain itu, AKP Abdul Malik menuturkan bahwa terduga pelaku IR sering menggunakan narkoba selama ini.
"Dia ini memakai aktif narkoba," terang Abdul Malik kepada RRI Bima.
Sekedar diketahui seorang suami berinisial IR asal Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya istrinya berinisial D (22).
Akibat penganiayaan yang dilakukan IR membuat D meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin 15 Desember 2025 malam. Saat kejadian Kanit I Pamapta Polres Bima Ipda Nady Kinanti Purwanto bersama anggotanya yang mendapatkan Informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.
Tiba di TKP tepatnya di pertigaan Panda, Desa Kalaki Kecamatan Palibelo petugas langsung mengevakuasi dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Bima.
"Walaupun sempat mendapatkan perawatan medis namun akibat luka di sekujur tubuhnya cukup parah dan Kehabisan darah sehingga nyawa korban tidak terselamatkan tepatnya pada 23.45 WITA Korban dinyatakan meninggal dunia," terang Nady Kinanti.