Pria di Mataram Inapkan-Setubuhi Siswi SMA di Rumahnya

KBRN, Mataram: Polresta Mataram menangkap seorang pria inisial WY (25 tahun) karena menginapkan Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan berusia 15 tahun di rumahnya. Tak hanya menginapkan, WY juga diketahui menyetubuhi Mawar berulang kali. 

Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan atas laporan paman Mawar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasubnit III PPA, Iptu Sri Rahayu atau kerap disapa Yayuk, menceritakan awal mula kasus ini terungkap. 

“Awalnya paman korban, diberitahu bahwa Mawar mendapatkan kekerasan fisik oleh pelaku. Kemudian keluarga berinisiatif mencari tahu keberadaan korban di rumah pelaku, namun keduanya tidak berada di sana,” ucap Yayuk, Selasa (17/12/2025). 

Lalu, keluarga korban kemudian membuat laporan orang hilang di Polsek Sandubaya. Personel Polsek kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah melakukan pencarian, polisi berhasil menemukan Mawar dan WY di sebuah kafe di kawasan Cakranegara. Karena masih di bawah umur, keduanya kemudian dibawa ke Unit PPA Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari hasil pengakuan korban dan pelaku, Mawar telah berada di rumah WY sejak bulan September 2025 dan tidak pernah pulang,” ungkap Yayuk. 

Fakta mengejutkan terkuak setelah tim penyidik menginterogasi korban maupun pelaku. Keduanya diduga telah bersetubuh semenjak Mawar pertama kali berada di rumah pelaku. 

Terakhir kali persetubuhan keduanya terjadi pada Jumat (12/12/2025). “Dari pengakuan korban, dia sudah disetubuhi sebanyak 28 kali,” kata Yayuk. 

Kini, Mawar telah kembali ke rumahnya. Unit PPA Polresta Mataram akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Mawar dan WY dalam waktu dekat. 

Sementara itu, WY harus mendekam di dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. 

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi Berita