Polisi Dalami Dugaan Transaksi Online Kasus Ganja Rumahan di Jombang
- by Pangestu
- 16 Des 2025
KBRN, Jombang: Pengungkapan kebun ganja skala rumahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuka dugaan pemanfaatan transaksi online dalam praktik peredaran narkotika. Polisi menemukan budidaya ganja yang dilakukan secara tertutup di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, dengan bibit tanaman yang diduga diperoleh melalui transaksi online dari luar negeri.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pemilik kebun ganja berinisial R (43) mengakui hal tersebut saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.
“Yang bersangkutan mengaku membeli bibit secara online dari luar negeri dan sudah satu kali panen selama tiga bulan menanam. Hasil panen diakui dipakai sendiri,” jelas Ardi, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, kepolisian belum sepenuhnya meyakini pengakuan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan R untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain dalam praktik tersebut.
Menurut Ardi, budidaya ganja yang dilakukan oleh R tergolong terencana dan menggunakan metode yang relatif profesional. Tanaman ganja ditanam menggunakan pot atau polybag dan ditempatkan di beberapa ruangan di dalam rumah kontrakan.
“Salah satu ruangan dibuat tertutup seperti tenda dan dilengkapi alat pengatur suhu serta pendingin ruangan,” ujar Ardi.
Selain di dalam ruangan tertutup, polisi juga menemukan tanaman ganja di area dapur. Di bagian belakang rumah, tersangka membuat area khusus menyerupai greenhouse yang ditutup plastik bening untuk mengatur suhu, kelembapan, dan pencahayaan tanaman, “Metode ini digunakan untuk menjaga iklim tetap optimal dan melindungi tanaman,” kata Ardi.
Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), polisi menyita 110 batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot. Seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan dua truk Dalmas menuju Mapolres Jombang.
Selain itu, polisi turut mengamankan 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun ganja tersebut disimpan dalam wadah khusus dan disembunyikan di dalam lemari pendingin.
Saat ini, R telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pengawalan ketat. Ardi menambahkan, pengungkapan kebun ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya setelah polisi menangkap seorang pria berinisial Y di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek.
“Dari keterangan Y, muncul nama R yang menanam ganja di rumah kontrakan di Mojongapit,” katanya mengakhiri.