KBRN, Pasuruan : Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Baru-baru ini, seorang pria berinisial SO (35) diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar. Tepatnya di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis (4/12/2025) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bangil.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu dan juga dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis,” kata Yoyok saat ditemui di Polres Pasuruan, Selasa (16/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Kata Yoyok, Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong.
“Total berat barang bukti sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram,” singkatnya.
Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.