KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi. Pemeriksaan kali ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. "Betul, pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Budi mengatakan, Tauhid telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Tauhid hadir sekitar pukul 11.09 WIB. Tauhid belum berkomentar soal pemanggilan kali ini.
Selain Tauhid, ada sejumlah saksi dari pihak travel lainnya yang diperiksa KPK. Mereka, yakni:
- Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama;
- H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro;
- Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani;
- Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama;
- Ali Moh Amin selalu CEO Alisan Hajj & Umrah;
- Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.
Tauhid sebelumnya sudah 3 kali dimintai keterangannya oleh KPK. Yakni pada Jumat (19/9/2025), Kamis (25/9/2025), dan Selasa (7/10/2025).
Dalam pemeriksaan pertama, Tauhid mengaku dicecar penyidik soal tugas dan fungsinya sewaktu menjabat sebagai Bendahara Amphuri. Pemeriksaan kedua, Tauhid mengaku dicecar soal pertemuannya dengan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan ketiga, Tauhid masih dicecar seputar pertemuannya dengan Gus Yaqut. Dia mengungkap ada dua pertemuannya dengan Gus Yaqut yang didalami penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Asep mengatakan pencegahan dilakukan karena ketiganya memiliki mobilitas tinggi dan memiliki keterangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Cekal kepada tiga orang itu karena kami melihat bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan. Untuk memudahkan penyidik menggali keterangannya, kami melakukan cekal,” ujar Asep.
Asep belum menyebut apakah tiga pihak yang dicegah tersebut menjadi calon tersangka. “Mereka memiliki keterangan yang sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah.
Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. “Pihak travel bisa bertindak sebagai PIHK namun juga sebagai pengurus asosiasi yang memayungi penyelenggara haji khusus,” jelas Budi.
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.