Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Kadinsos Kabupaten Samosir

KBRN, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, akan tetap menelusi kemana saja aliran dana dugaan tindak pidanan korupsi dana bantuan korban bencana Rp1,5 miliar. Kejari sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka.

Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengatakan bahwa hingga kini tersangka FAK masih bungkam. "Kami berharap yang bersangkutan mau kooperatif dan memberikan keterangan, termasuk kemana saja dana bantuan korban bencana yang diduga dikorupsi tersebut mengalir," katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (29/12/2025).

Meskipun masih bungkam, katanya, Kejari akan tetap melanjutkan kasusnya ke tahap berikutnya. "Kita juga mempertimbangkan menggunakan data analisisi dari PPATK untuk meneluri kemana saja aliran dana dugaan korupsi tersebut mengalir," katanya.

Satria menjelaskan, tersangka FAK diduga merugikan negara Rp516 juta. Hal itu, kata dia, berdasarkan perhitungan dari gelontoran dana Kementerian Sosial Rp1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada 2024.

"Dimana seharusnya, setiap keluarga mendapat bantuan senilai Rp 5 juta. Namun, FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan tersebut diduga mengubah cara penyaluran dana menjadi bentuk barang senilai Rp3 juta sampai Rp3,5 juta," katanya.

Sehingga, ujar Satria, ada selisih antara Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta dari yang seharusnya diterima masyarakat. "Jika selisih bantuan tersebut ditotal jumlah kerugian negara Rp516 juta," katanya.

Selain itu, kata dia, FAK juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi selaku penyedia barang yang akan disalurkan kepada korban tanpa seizin Kementerian Sosial. Dia mengatakan FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya.

"Hasil mark-up 15% itu diduga diminta FAK untuk keuntungan pribadinya. FAK juga menyurati bank penyalur bantuan dari Kemensos untuk menarik lagi uang dari rekening warga penerima bantuan bencana dan uang itu diminta dialihkan ke BUMDes yang ditunjuk FAK," katanya.

Kasus ini muncul, kata Satria, berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Laporan tersebut, sebutnya, diperkuat dengan hasil audit dan pemeriksaan lanjutan oleh Kejari.

Rekomendasi Berita