HK dan IJU Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan

KBRN, Mataram: Sidang perdana praperadilan dua Anggota DPRD Provinsi NTB tersangka kasus dugaan suap, Hamdan Kasim (HK) dan Indra Jaya Usman (IJU), digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (16/12/2025). Praperadilan dilakukan untuk menguji landasan penetapan tersangka terhadap keduanya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan Praperadilan HK dan IJU tercatat dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mtr. 

Sidang perdana seharusnya dijadwalkan Senin (15/12/2025). Namun karena jaksa tak hadir, sidang perdana baru terlaksana hari ini. 

“Hari ini sidang praperadilan HK dan IJU. Dipimpin hakim tunggal Lalu Mohammad Sandi Iramaya,” ujar Kelik Trimargo, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita. Tim kuasa hukum membacakan petitum permohonan di hadapan hakim dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. 

Sidang Praperadilan digelar untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTB. Terdapat 10 petitum yang dimohonkan tim kuasa hukum HK dan IJU. 

Tim kuasa hukum meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka kedua kliennya. Dalam pernyataannya, kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap HK dan IJU cacat hukum. 

“Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029,” sebut kuasa hukum tersangka.

Selain itu, pokok petitum yang dimohonkan oleh kuasa hukum adalah untuk mengeluarkan dua klien mereka dari penjara. HK dan IJU juga meminta Kejati NTB untuk memulihkan hak hukum, nama baik, dan harkat martabat mereka akibat dari penetapan tersangka kasus ini. 

“Membebaskan PEMOHON I Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I dan PEMOHON II Hamdan Kasim dari tahanan rumah tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan,” ungkap kuasa hukum. 

Sidang perdana ini selesai sekitar pukul 11.00 Wita. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak Kejati NTB yang dijadwalkan pada Rabu (17/12/2025). 

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB menetapkan tiga legislator sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Anggota DPRD NTB. Masing-masing HK, IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip ditahan di dua tempat berbeda.

HK dan IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara Acip ditahan di Rutan Kelas IIB Praya. 

Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 

Rekomendasi Berita