KBRN, Banjarbaru: Tim Penyidik Tindak PidanaKhusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan. Pada rentang tahun 2021 sampai dengan 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumberdari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan. Tindakan penggeledahan dilaksanakan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan BhayangkaraNo. C6, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Setibanya di lokasi, tim penyidikyang didampingi oleh personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan instansi terkait. Hal ini guna memastikan kelancaran dan tertibnya pelaksanaantindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum. Sehingga seluruh rangkaian kegiatanpenyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan untukmencari, menemukan, serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti. Termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara, guna memperkuat konstruksi hukum dalam prosespenyidikan yang sedang berjalan.
"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penangananperkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihakswasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH, MH, Rabu (17/12/2025).
Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidanakorupsi. Khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat.