Jelang Nataru, Kejari Sleman Belum Tetapkan Tersangka Baru

KBRN, Sleman: Jogja Coruption Watch (JCW) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Sleman, dalam mengusut kasus korupsi dana hibah pariwisata. Sebab, belum ada penetapan tersangka baru, hingga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

”Menunggu apa lagi? Untuk menerapkan tersangka baru, apakah harus menunggu pergantian Kajari Sleman ?,” kata Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba melalui pernyataan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Ia menilai, penetapan tersangka baru sangat lamban. Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman berjanji, segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, yang terjadi Tahun 2020 silam.

”Namun hingga 10 hari menjelang Perayaan Natal dan 16 hari menjelang pergantian tahun baru 2026, tersangka baru tak kunjung diumumkan,” ucap Kamba.

Padahal, beberapa waktu lalu tim penyidik telah menyerahkan tersangka Sri Purnomo (SP) bersama berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P21.

Penetapan tersangka baru dalam perkara ini tidak harus menunggu persidangan atau bahkan putusan tingkat pertama. Jika penyidik Kejari Sleman mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan sah, maka seharunya tidak ada lagi keraguan. (r-ws/par)

Rekomendasi Berita