Menag Tegaskan Integritas ASN Jadi Pondasi Kepercayaan Publik

KBRN, Jakarta: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, integritas merupakan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag dan fondasi kepercayaan publik. Pernyataan ini disampaikannya pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Auditorium H.M Rasjidi, Gedung Kemenag Thamrin, Kamis (11/12/2025).

Menag mengatakan, ASN Kemenag memiliki tanggung jawab moral lebih besar karena berkaitan langsung dengan layanan keagamaan masyarakat. Ia mengingatkan, perilaku ASN mencerminkan kejujuran dan profesionalisme institusi.

“Menjadi ASN Kemenag itu seperti air putih. Di mana sedikit saja tercemar, semua orang akan melihatnya,” ucap Menag, tegas.

Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku, ruang kerja, dan interaksi agar bebas dari penyimpangan. Menag juga meminta ASN berani menolak segala sesuatu yang bukan haknya, termasuk gratifikasi dan tekanan pihak luar.

Selain itu, lanjut dia, kantor Kemenag juga harus diatur agar tidak membuka peluang benturan kepentingan. Ia mengutip pesan para ulama bahwa integritas adalah cahaya, menuntun ilmu dan amanah agar berjalan dengan benar.

“Mari kita persembahkan yang terbaik untuk Kementerian Agama. Dengan integritas, Kemenag akan bersih dan terpercaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas melaporkan capaian pengawasan dan integritas sepanjang 2025. Irjen menekankan pengawasan modern memperkuat pencegahan korupsi lewat teknologi dan sistemik yang lebih baik.

“Negara ini tidak hanya membutuhkan ASN yang cerdas. Tetapi ASN yang jujur,” kata Irjen Khairunas.

Menurutnya, integritas adalah fondasi birokrasi. "Jika rapuh, seluruh sistem akan terdampak," ucapnya.

Irjen meresmikan tiga instrumen pengawasan digital, yaitu COI Online, GRC Framework, dan E-Audit Itjen. Instrumen ini bertujuan mempercepat, mempermudah, dan membuat pengawasan lebih akurat berbasis data.

Khairunas juga menyampaikan capaian Stranas PK Triwulan III 2025–2026 sebesar 45,17% (Baik/Hijau). Indeks SPI Nasional 2025 Kemenag berada di angka 72,63, di atas rata-rata nasional 72,32.

Dalam rangka memperkuat ekosistem antikorupsi, Itjen Kemenag bekerja sama dengan LPSK. Kerja sama ini melindungi pelapor, saksi, ahli, dan whistleblower dari risiko ancaman dan intimidasi.

Rekomendasi Berita