KBRN, Jakarta: Kuasa hukum mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kebijakan diskresi pembagian kuota haji telah sesuai. Diskresi tersebut, menurutnya, berlandaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mellisa menyatakan Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu disampaikannya usai mendampingi Gus Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
“Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa saat mendampingi Yaqut, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, dasar diskresi juga diatur dalam PMA Nomor 13 Tahun 2021 soal kebijakan Menag dalam penetapan kuota tambahan. Menurut Mellisa, kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi diterima secara mendadak sehingga memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan jemaah.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina, termasuk kebijakan zonasi Mina oleh Arab Saudi, berdampak pada penempatan dan pembiayaan jemaah. Selain itu, terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2025,” kata Mellisa.
Karena itu, Mellisa menegaskan kebijakan diskresi yang diambil Menteri Agama untuk pelayanan dan keselamatan jemaah haji. "Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Mellisa.
Mellisa juga menghormati langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli terkait penerapan diskresi Pasal tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut didalami temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. Apalagi, penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan beberapa pekan lalu.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut akan didalami soal kerugian negara. "ami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (15/12/2025) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. "Cekal kepada tiga orang itu karena kami melihat bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan,” ujar Asep.
Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah.