Tingkatkan Perlindungan, Menbud Fadli Fokus RUU Cagar Budaya

KBRN, Jakarta: Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) akan memprioritaskan revisi Undang-Undang (RUU) Cagar Budaya guna memperkuat perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya. Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menilai regulasi tersebut perlu diperbarui dengan melibatkan masukan dari para ahli. 

"UU Cagar Budaya perlu segera diperbaharui karena usianya sudah sangat lama dari tahun 2010. Sudah lima belas tahun tanpa adanya revisi atau pembaharuan," katanya saat menghadiri acara Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan nantinya revisi UU Cagar Budaya akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Budaya dan Tradisi. Adapun penyusunan draf revisi UU Cagar Budaya akan selesai pada tahun 2026.

Ia juga mengatakan RUU Cagar Budaya mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi X. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses revisi tidak dapat dilakukan secara cepat.

"Kami berharap ini menjadi satu undang-undang yang bisa menjaga Cagar Budaya dan pemanfaatannya. Kami juga berharap agar penyusunan UU ini bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota," ujarnya, penuh harap. 

Lebih lanjut, ia berharap UU Cagar Budaya yang baru dapat mendorong Cagar Budaya Nasional menjadi bagian dari ekonomi budaya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekayaan budaya sebagai ekspresi-ekspresi yang berkesinambungan.

"Tapi kekayaan budaya itu akan berkesinambungan dan akan terus-menerus dan akan banyak. Kalau boleh dibilang hilirisasinya itu tergantung kepada kita, mau bilang untuk apa yang kita inginkan," ucap Menbud Fadli. 

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. RUU tersebut terkait tentang Cagar Budaya dengan memasukkan tiga usulan utama. 

Ketiga usulan tersebut adalah penguatan kapasitas dan jaminan pendanaan, dan pemberian insentif ke desa pemilik situs. Adapun peningkatan kesejahteraan juru pelihara dan pekerja cagar budaya.

"Revisi UU Cagar Budaya ini penting untuk memberikan penguatan kapasitas bidang cagar budaya dan memperkokoh posisinya. Sehingga ada jaminan pendanaan yang layak," katanya saat rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025). 

Ia menyebutkan ketersediaan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) sangat terbatas. Untuk mendorong pelestarian dari tingkat lokal, ia mengusulkan skema pendanaan khusus untuk desa.

"Saya mengusulkan agar desa yang memiliki areal situs cagar budaya mendapatkan dana insentif pelestarian cagar budaya. Kalau perlu ada alokasi dana pelestarian cagar budaya di dalam Dana Desa," ucapnya. 

Rekomendasi Berita