KBRN Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menghadirkan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Ibrahim Arief.
Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek. "Merugikan keuangan negara sebesar Rp1, 567 triliun," kata Jaksa Roy Riady saat membaakan dakwaan, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan ada kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan pada Program Digitalisasi Pendidikan. "Kerugian ChromeDivicr Managemen sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621 miliar," ujarnya.
Kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Jurist Tan.
Menurut Jaksa Pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan bersama-sama Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek tidak sesuai perencanaan. "Terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang tepat," ucapnya.
Jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga. "Bahwa Para terdakwa melakukan pengadaan laptop Chromebook tanpa melalui referensi dan evaluasi harga," ucapnya.