UU Paten Digugat, Pasien Peringatkan Ancaman Akses Obat

KBRN, Jakarta: Jakarta: Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menggugat UU Nomor 65 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan karena dinilai mengancam akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial.

Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu pasien dari berbagai latar belakang penyakit. Mereka menyoroti penghapusan Pasal 4 huruf f dalam UU Paten terbaru.

Penghapusan pasal tersebut dinilai membuka praktik patent evergreening oleh perusahaan farmasi. Praktik ini memperpanjang monopoli paten dan menghambat masuknya obat generik.

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menilai Pasal 4(f) sebelumnya melindungi kepentingan kesehatan publik. Menurutnya penghapusan pasal membuka ruang monopoli paten yang merugikan pasien.

“Pasal 4(f) mencegah paten tanpa peningkatan khasiat signifikan,” ujar Tony, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Ia menyebut penghapusan pasal mengancam keterjangkauan obat.

Ketua YHPI Arni Rismayanti mencontohkan kasus obat Sildenafil yang berpotensi dipatenkan ganda. Kondisi ini membuat harga obat tetap mahal dan memberatkan pasien.

Ia menilai perpanjangan paten tanpa inovasi jelas membebani keluarga pasien dan sistem JKN. Akses terapi penyakit langka dan kronis dinilai semakin terhambat.

Perwakilan Indonesia AIDS Coalition Irwandy Wijaya menyoroti paten sekunder obat Bedaquiline. Paten tersebut memperpanjang monopoli hingga 2036 meski paten utama berakhir 2023.

Irwandy menyebut praktik serupa terjadi pada obat HIV, hepatitis C, kanker, dan diabetes. Hal ini dinilai menghambat akses obat penting bagi pasien.

Direktur Eksekutif IGJ Rahmat Maulana Sidik menegaskan Pasal 4(f) penting bagi pengawasan publik. "Penghapusannya melemahkan keberatan masyarakat terhadap paten obat bermasalah," ucapnya.

Ia menilai isu paten obat berkaitan langsung dengan hak hidup manusia. Apalagi, lanjutnya, pengalaman pandemi Covid-19 menunjukkan risiko paten baru atas obat lama.

"Koalisi meminta Mahkamah Konstitusi mengembalikan Pasal 4(f) dalam UU Paten.
Langkah ini penting melindungi hak masyarakat atas kesehatan," ujarnya.

Rekomendasi Berita