KBRN, Jakarta: 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hanya saja, satu provinsi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan UMP, sedangkan satu provinsi lagi masih ditunggu hingga akhir Desember 2025.
Dalam kebaikan UMP 2026, ada dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026 yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Ia menyebut bahwa Aceh tidak akan ada kebaikan UMP, hal ini dikarenakan kondisi pasca bencana. "Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat (26/12/2025).
Artinya, UMP 2026 untuk Aceh tidak mengalami kenaikan. Untuk diketahui UMP Aceh pada 2025 sebesar Rp 3.685.615.
Sementara Papua Pegunungan, Indah hanya mengatakan bahwa provinsi itu belum mengumumkan. Ia menuturkan penetapan UMP 2026 masih ditunggu sampai akhir Desember 2025.
Adapun UMP Papua Pegunungan pada 2025 sebesar Rp 4.285.847. "Belum, (ditunggu sampai) akhir Desember," ucapnya, menerangkan.