Penyesuaian Prosedur KPK setelah KUHAP Baru
- by Admin Pusat Test
- Editor
- 15 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
KPK, memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka korupsi kepada publik, saat pengumuman penetapan status. Perubahan ini dilakukan, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru, yang mengatur lebih ketat soal perlindungan hak hukum seseorang dalam proses peradilan.
KPK menegaskan, penyesuaian prosedur ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum, dan komitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara normatif, langkah ini sejalan dengan prinsip dasar negara hukum, namun perubahan ini juga memunculkan pertanyaan, karena selama ini, kita terbiasa melihat tersangka ditampilkan, sebagai simbol keterbukaan dan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi.
Ekspos tersebut dianggap sebagai bentuk transparansi sekaligus efek jera. Maka sangat wajar, jika muncul kekhawatiran, jika kebijakan baru ini akan mengurangi kontrol publik, terhadap proses penegakan hukum?
Jika ditelaah lebih dalam, substansi transparansi sejatinya terletak pada kejelasan informasi perkara, konstruksi hukum yang disampaikan, pasal yang dikenakan, hingga perkembangan proses penyidikan dan penuntutan. Selama informasi itu tetap dibuka secara akurat dan akuntabel, prinsip keterbukaan publik sejatinya masih terjaga.
Penyesuaian prosedur KPK setelah KUHAP baru, seharusnya tidak dipahami sebagai pelemahan, melainkan sebagai pendewasaan sistem hukum. Ke depan, yang perlu dijaga adalah konsistensi kinerja KPK, keterbukaan informasi yang substansial, serta pengawasan publik yang kritis namun objektif.