Belasan Kasus Korupsi Jembrana Diungkap, Kerugian Rp1,5 Miliar
- by Ketut Suardika
- Editor Hikmat Raharjo Oetomo
- 10 Des 2025
- Denpasar
KBRN, Jembrana: Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana membeberkan kinerja penanganan perkara yang impresif. Sepanjang tahun 2025, Kejari Jembrana sukses menangani 13 perkara tindak pidana korupsi melalui berbagai tahapan proses hukum.
Capaian ini diumumkan bersamaan dengan kampanye publik anti-korupsi yang dilakukan jajaran Kejari Jembrana dengan membagikan stiker dan gantungan kunci di jalan raya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya peran bersama dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat krusial untuk memperkuat upaya penegakan hukum yang efektif.
Dari belasan kasus yang ditangani, Kasi Pidsus Dwi Prima Satya merinci tahapan penanganan, mulia dari Penyelidikan (Lid), sebanyak 3 perkara, Penyidikan (Dik), 2 perkara, Pra Penuntutan (Pratut), 1 perkara, Penuntutan (Tut) sebanyak 4 perkara, serta eksekusi, 3 perkara.
"Dari sejumlah perkara tersebut, kasus dengan nilai kerugian terbesar terjadi di BRI Unit Ngurah Rai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar, itu berdasarkan audit internal BRI," tegas Dwi Prima Satya.
Selain mengungkap kasus, Kejari Jembrana juga mencatat capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 304.516.100 sepanjang 2025, yang berasal dari pembayaran uang pengganti oleh para terpidana korupsi. Beberapa perkara masih menunggu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diperkirakan rampung akhir 2025 atau awal 2026.
Selain capaian penindakan, jajaran Kejari Jembrana juga turun ke jalan membagikan stiker dan gantungan kunci sebagai bagian dari kampanye publik anti-korupsi, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif dan humanis.