PP Pengupahan Terbit, Pemerintah Tetapkan Formula Baru UMP

KBRN, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi acuan baru dalam penetapan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, PP tersebut disusun melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak.

“PP pengupahan sudah keluar dan terbit, prosesnya cukup panjang. Ada kajian, penyerapan aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, serta kajian akademik, khususnya terkait kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Menaker Yassierli di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah tahun ini juga telah mempublikasikan hasil perhitungan KHL sebagai dasar penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan. Seluruh kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan PP.

Menurutnya, Presiden secara langsung mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum menetapkan rumusan formula pengupahan yang kini berlaku. Formula kenaikan upah tetap mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa.

“Formulanya tidak berubah, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nilai alfa ditetapkan Presiden sebesar 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, nilai alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sekaligus menjadi instrumen penyesuaian bagi daerah untuk mengatasi disparitas atau kesenjangan antara upah yang berlaku dengan KHL.

PP Pengupahan juga mengatur secara rinci penetapan upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi.

Selain itu juga memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian kondisi masing-masing wilayah, termasuk tingkat disparitas upah dan kesenjangan dengan KHL.

Hasil kajian tersebut akan menjadi rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditetapkan secara resmi. "Dewan Pengupahan Daerah yang paling memahami kondisi daerahnya masing-masing, sehingga diberikan peran aktif dalam memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Menaker menambahkan, batas waktu penetapan upah minimum oleh gubernur ditetapkan hingga 24 Desember 2025. Yassierli menegaskan, PP Pengupahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya dengan memperluas rentang nilai alfa dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. "Harapannya, PP ini menjadi patokan yang adil dengan menyeimbangkan aspirasi pekerja dan dunia usaha, serta mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di setiap daerah,” katanya.

Rekomendasi Berita