Pantun, Tradisi Lisan yang Ditetapkan Jadi Hari Nasional

KBRN, Jakarta: Pantun merupakan salah satu bentuk puisi tradisional yang berkembang dalam kebudayaan Melayu. Karya sastra lisan ini dikenal luas di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Laman Taman Cendikia memaparkan, pantun berasal dari tradisi masyarakat Melayu yang menjadi sarana penyampaian pesan simbolik. Pantun digunakan untuk menyampaikan nasihat, perasaan, serta nilai kehidupan secara halus sejak awal.

Pantun kerap hadir dalam berbagai upacara adat dan kegiatan sosial masyarakat. Selain sebagai media komunikasi, pantun juga sekaligus menjadi media edukasi dan hiburan yang menguatkan relasi sosial.

Secara struktur, pantun umumnya terdiri dari empat baris dengan pola rima a-b-a-b. Dua baris pertama disebut sampiran. 

Bagian sampiran biasanya menggambarkan alam atau kehidupan sehari-hari. Dua baris terakhir berfungsi sebagai isi yang memuat pesan atau makna utama pantun.

Seiring perkembangan zaman, pantun tidak hanya disampaikan secara lisan. Pantun kini juga banyak ditemukan dalam bentuk tulisan, termasuk di media sosial dan buku-buku sastra.

Pantun diajarkan sebagai bagian dari pelestarian bahasa dan sastra Indonesia, dalam dunia pendidikan. Pembelajaran pantun ini dinilai penting untuk melestarikan dan menanamkan nilai budaya kepada generasi muda.

Keberadaan pantun hingga kini menunjukkan ketahanan warisan budaya Melayu yang memiliki sejarah panjang dan kaya. Seiring perkembangan zaman, pantun terus beradaptasi dan tetap relevan hingga era modern.

Kementerian Kebudayaan pun menetapkan tanggal 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Penetapan ini menjadi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pantun sebagai warisan budaya yang bernilai tinggi. 

Peringatan Hari Pantun Nasional diharapkan mendorong pelestarian pantun di tengah masyarakat. Selain itu, momentum ini juga memperkuat peran pantun sebagai bagian penting identitas budaya bangsa.

Rekomendasi Berita