Polres Lampung Tengah Tangkap DPO Kasus Pencurian Mobil

RRI.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian satu unit mobil di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial TM (34), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yakub Samsudin menjelaskan TM merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat, bahkan lintas kabupaten.

“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian satu unit mobil pickup dengan nilai kerugian mencapai Rp 65 juta,” ujar AKP Yakub, Rabu (14/1/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2025, di wilayah Terbanggi Besar. Korban berinisial RR (37), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, awalnya curiga saat mendengar alarm mobil fortuner miliknya berbunyi dari arah garasi rumah.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati mobil pickup box miliknya bernomor polisi BE 9841 W yang terparkir bersebelahan dengan mobil fortuner telah raib.

“Modus operandi pelaku yakni terlebih dahulu memantau situasi sekitar rumah korban, kemudian membobol kunci kontak kendaraan, diduga menggunakan kunci leter T,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Lampung Tengah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 65 juta.

AKP Yakub menambahkan, setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (12/1/2026), di tempat persembunyiannya setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, TM mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berasal dari Kota Bandar Lampung. Pelaku juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah wilayah lain di Provinsi Lampung.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Rekomendasi Berita