Tersangka Korupsi BRI Ambon Segera Diadili
- by Corneles Matinahoruw
- Editor Philip Sekewael
- 19 Jan 2026
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Fitria Juniarty alias Fita, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota, Tahun 2020-2023, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor Ambon.
Fita baru saja menjalani proses Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin 19 Januari 2026. Tesangka diserahkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Penuntut Umum, beserta barang bukti perkaranya.
"Sudah dilakukan tahap II tadi, perkara BRI Ambon di Kejari Ambon. Dan tersangka Fita kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya tersangka ditahan oleh Jaksa Penyidik pada 22 September 2025 lalu," ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Setelah Tahap II, lanjut Ardy, perkara tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, dalam waktu dekat.
"Secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan, agar perkara ini bisa segara disidangkan," jelas Ardy.
Ia menerangkan dalam perkara ini, terdapat lima modus yang digunakan Fitria Juniarty selaku Mantri di BRI Unit Ambon Kota dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Pertama, dugaan kredit topengan. Yaitu, tersangka Fitria Juniarty diduga meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melaluinya.
Jumlah Nasabah yang dipinjam dan digunakan kartu identitasnya sebanyak 31 orang, dengan nilai kredit sebesar Rp813.000.000,00. Kemudian, diduga uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi," bebernya.
Kedua, lanjut Ardy, adalah Kredit Tampilan. Dimana, tersangka memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara tersangka dengan calon debitur.
Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang lain.
Tersangka Fitria Juniarty juga diduga menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, penyalahgunaan Pencairan Kredit. Dikatakan, dalam periode 18 Oktober 2022 sampai dengan 27 Februari 2023, tersangka Fitria Juniarty memproses pengajuan kredit KUPRA di BRI Unit Ambon Kota atas tujuh debitur diprakarsai sendiri tersangka dan dua debitur yang diprakarsai oleh Mantri lain atas nama Muhammad Ilham Sangadji dan Letisya Soumeru.
"Usulan atau rekomendasi itu berasal dari tersangka Fitria Juniarty. Berdasarkan Form Permohonan Peminjaman, tersangka berhasil mencairkan dana dari ketujuh debitur dan menggunakan dana pencairan kredit tujuh debitur sebesar Rp206.404.000,00 untuk kepentingan pribadi,"ujarnya.
Keempat, Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan. Di mana tersangka Fitria Juniarty tidak menyetorkan ke BRI atas dana angsuran/pelunasan kredit yang diterima dari 57 debitur baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik tersangka Fitria Juniarty, namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp442.273.150,00;
Dan yang kelima, lanjut Ardy, Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah. Yaitu, tersangka Fitria Juniarty menawarkan program Simpedes dengan pemblokiran rekening simpanan selama tiga bulan berhadiah emas, seolah-olah program resmi dari BRI kepada satu nasabah dengan syarat nasabah memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada tersangka.
Selanjutnya tersangka menarik dana menggunakan kartu ATM atas nama nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp241.850.000,00.
"Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan laporan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara," pungkasnya.