Proyek Listrik di Larat Bermasalah, Korupsi Vs Jaksa
- by Corneles Matinahoruw
- Editor Philip Sekewael
- 31 Des 2025
- Ambon
KBRN, Ambon: Dugaan korupsi dibalik Mega proyek pengadaan 2 unit mesin genset tahun 2021 oleh Dinas Cipta Karya Kepulauan Tanimbar untuk PLN Larat, kembali mencuat.
Proyek ini sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, karena terindikasi bermasalah. Dugaan mark-up anggaran yang berpotensi merugikan negara jadi alasan lembaga Adhyaksa itu menanganinya.
Sayangnya upaya itu terhenti, lantaran proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2,5–2,9 miliar tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan perbuatan korupsi.
Tutupnya penyelidikan kasus tersebut, disebut ada indikasi "main mata" antara pihak penyedia dan oknum pimpinan dilingkup Kejari KKT. Benar atau tidak, publik masih berharap kasus tersebut kembali diusut tuntas.
Kasus ini mencuat setelah ramai di media sosial, warga memprotes seringnya mati lampu berkepanjangan di Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut), Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sumber media ini menyebutkan, 2 unit mesin genset dari Dinas Cipta Karya mengalami kerusakan, dan tidak dimanfaatkan baik. Padahal baru dibeli tahun 2021.
Pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Cipta Karya melakukan pengadaan 2 unit Mesin Diesel Genset senilai Rp2,5 miliar. Bahkan, pengadaan tersebut tanpa melibatkan PLN.
Proyek itu dimenangkan CV. Tanimbar Fiberglass sebagaimana tertuang dalam LPSE Tanimbar. 2 unit mesin diesel genset berkapasitas 200 kVA dibeli dan didatangkan ke kota Larat, ibu kota Kecamatan Tanimbar Utara.
Adanya tambahan 2 unit mesin genset ini, tentu masyarakat Tanimbar Utara berharap bisa menghandle kebutuhan listrik mereka sehari-hari.
Namun harapan masyarakat pupus lantaran 2 unit mesin itu rusak sehingga tidak dapat beroperasi maksimal.
"Mesin tidak berfungsi optimal, bahkan rusak. Kapasitas terpasang tidak dapat dimanfaatkan maksimal," kata sumber media ini, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, dua mesin tersebut tidak memenuhi tujuan pengadaan, sebagaimana diinginkan masyarakat. Dari sisi regulasi, tentu bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Perpres 16/2018;.Penyedia wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi kontrak.
"Begitupun Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pejabat dilarang menyetujui pengeluaran tanpa dasar yang sah. Artinya, pengadaan proyek ini diduga tidak sesuai kontrak,"kata sumber.
Sumber mengaku, diduga terjadi dugaanmark-up. Dimana, harga pasar genset 200–250 kVA berkisar Rp400–500 juta/unit, dan tentu selisih dengan nilai kontrak yang mencapai Rp2,5–2,9 miliar.
Tindakan ini tentu melanggar Pasal 3 UU Tipikor; Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor; Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri/orang lain.
"Jika perencanaan keliru menyebabkan pemborosan keuangan negara, maka unsur melawan hukum dapat terpenuhi. Kasus ini harus ini diusut tuntas. Harus ada efek jera bagi mereka yang tidak bertanggungjawab. Listrik itu hadir untuk kebutuhan rakyat, tapi nyatanya kan tidak. Harus usut tuntas,"pinta sumber menutup.
Dilain pihak, praktisi hukum Henri Lusikooy juga mendesak Kejari KKT dapat kembali membuka kasus tersebut.
"Penegakan hukum untuk rakyat. Kejari KKT sudah harus jelih. pengalaman ramai belakangan ini soal kasus Petrus Fatlolon yang ramai di DPR RI, sudah tidak boleh terulang lagi. Harus bertindak profesional," tegas Henri.
Ia mengaku, sangat tidak wajar jika nilai proyek pengadaan dua mesin tersebut jauh dari harga pasar. Apalagi, proyek tersebut tidak berfungsi atau tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, maka yang dilihat adalah masalah hukumnya.
"Bisa saja mark-up. Itu kan melanggar hukum, UU Tipikor. Kan tidak muncul masalah, kalau masyarakat kritik. Jadi Kejari KKT, diminta usut tuntas proyek tersebut, dengan segera memeriksa mereka-mereka yang terlibat," tandasnya.